Keadilan, Cita - Cita & Pandangan Hidup

      I.            Narasi Keadilan di Indonesia


N
egara ini memang dicita-citakan sebagai negara hukum atau rechtstaat bukan negara berdasarkan kekuasaan. Jadi sudah jelas bahwa di semua bidang kehidupan di Indonesia itu diatur oleh hukum. Namun, pertanyaannya: Apakah aturan hukum di negeri ini sudah bisa membuat rakyat bahagia?

Menurut saya yang masih awam hukum – sistem hukum di Indonesia ini lengkap dari hukum pidana sampai hukum tata negara dilihat dari perangkat penegak hukum di Indonesia seperti lembaga peradilan, polisi, dan kejaksaan. Bahkan di era reformasi terdapat lembaga hukum yang baru seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan juga Komisi Yudisial (KY). Seharusnya Indonesia menjadi negara hebat di bidang hukum dan keputusan hukum kita harus berdasarkan keadilan yang membuat masyarakat bahagia.

Jika kita ibaratkan hukum seperti bentuk wajah maka wajah hukum di Indonesia itu sangatlah lengkap, dia mempunyai mata, hidung, dan mulut, tetapi masih ada saja luka dan goresan dalam wajah tersebut. Ini artinya bahwa sistem hukum di Indonesia sudah sangatlah lengkap tetapi pada kenyataannya sering terjadi penyelewangan hukum yang membuat citra hukum itu menjadi rusak.

Korupsi yang semakin merajalela di Indonesia tidak hanya terjadi kepada pejabat negara ataupun politisi, sekarang ini sudah merambat pula kepada para penegak hukum yang mendapatkan suap dari para koruptor agar nantinya vonis hukum menjadi ringan atau bahkan menjadi bebas.

Beberapa tahun terakhir terdapat banyak kasus yang berkaitan erat dengan tindak pidana korupsi seperti kasus penyuapan jaksa Urip Tri Gunawan, kasus mafia hukum, kasus Gayus Tambunan, hingga yang terakhir sekarang ini yaitu kasus mafia anggaran Nazaruddin – yg sedang dijalankan proses hukumnya – dan mungkin masih banyak lagi kasus hukum serupa di Indonesia tetapi penegakan hukum terhadap kasus tersebut terkadang lemah. Bahkan seorang Gayus Tambunan ketika masih menjadi tersangka bisa saja kabur dari rumah tahanan untuk pergi ke Bali dan Luar Negeri.

Di sisi lain, keadilan hukum tampaknya belum seluruhnya tercapai karena terdapat ketimpangan keadilan hukum di Indonesia. Contohnya bisa kita lihat dari pemberitaan media dua tahun yang lalu: kasus yang menjerat rakyat kecil seperti kasus Mbok Minah (2009) yang dituduh mencuri 3 buah kakao yang jatuh dari pohonnya dan diancam hukuman penjara. Menurut hati nurani kita, mungkin kasus tersebut tidak perlu sampai diperkarakan di pengadilan, tetapi fakta hukum berkata lain.
          
Beda koruptor beda Mbok Minah, terkadang para koruptor masih aman-aman saja di Indonesia -- tanpa proses hukum atau mungkin bisa kabur ke luar negeri, sedangkan nasib orang-orang kecil seperti Mbok Minah dirampas haknya. Ironis. Mungkin benar ungkapan masyarakat luas terhadap penegakan hukum di Indonesia: “yang kuat yang akan menang karena banyak uang,” sungguh miris kita mendengarnya.
 
Tidak bisa dipungkiri, realita wajah hukum di Indonesia memang seperti ini, keadilan terkadang sulit tercipta. Padahal, tujuan mulia hukum sebenarnya adalah untuk kepentingan manusia. Hukum juga bertujuan untuk membuat ketertiban masyarakat melalui proses yang berkeadilan. Meminjam pernyataan Profesor Satjipto Rahardjo: “hukum harus digali dengan upaya-upaya progresif untuk menggapai terang cahaya kebenaran dan menggapai keadilan.”

Kita tidak perlu putus asa melihat kenyataan ini, karena harapan itu masih ada selagi Republik ini masih berdiri. Harapan untuk memperbaiki hukum di Indonesia. Harapan untuk menyongsong keadilan di Indonesia agar rakyat bahagia.

Wajah hukum Indonesia mungkin masih banyak luka disana-sini, tetapi semangat kita – sebagai mahasiswa baru hukum-- untuk memoles kembali wajah yang luka tersebut di masa mendatang masih tetap menyala.


   II.            Cita – Cita


Tujuan yang saya cita-citakan saat ini adalah menjadi entrepreneur yang membangun Startup nya sendiri dan bekerja dengan orang – orang yang mempunyai ide – ide cemerlang.
Mungkin untuk dapat mencapai tujuan tersebut hal yang harus dilakukan adalah :
1)    Mempunyai Visi, tanpa visi seakan - akan tidak ada yang mendorong diri saya, karena mempunyai visi saya mempunyai rencana-rencana apa yang harus saya lakukan untuk kedepan dan  gambaran diri saya beberapa tahun kedepan.
2)    Fokus, menurut saya sangat penting untuk fokus ke satu hal terlebih dahulu dan terus mengasah skill yang kita bisa dari sekarang. Dengan fokus rencana – rencana yang sudah dibuatpun akan terus berjalan konsisten. Memang tidak semua jalan terasa mulus tapi dengan ketekunan, sabar, dan kerja keras menurut saya semua rencana akan sampai ke tujuan.
3)    Kerja keras dan Melatih Skill, Apa jadinya kalau kita hanya punya rencana tapi tidak di eksekusi setiap hari? Dan Menurut saya teori 10.000 jam melatih skill itu masih berlaku.
4)    Konsisten, selalu ingat dan selalu dijalan dari apa yang sudah di rencanakan, jika mugkin rencana yang saya buat gagal, saya hanya akan mengubah rencana bukan tujuan.
5)    Networking, Membangun sosialisasi sangat penting, apalagi kalau orang disekeliling kita adalah orang yang sudah sukses, lebih berpengalaman, dan mempunyai hobi yang sama, menurut saya itu sangat membantu.


III.            Pandangan Hidup


Pandangan hidup saya berpengang teguh kepada Agama Islam saya. Bukan hanya tujuan di dunia saja yang harus kita susun dan kita khawatirkan, tetapi tujuan untuk akhirat pun harus kita rencanakan dan kita jalani, dengan cara menjalani kewajiban yang sudah di perintahkan oleh Allah SWT. Karena saya sadar tujuan ataupun hal yang saya inginkan tidak ada apa-apa nya jika kurang bersyukur dan tidak menjalani kewajiban yang sudah di perintahkan oleh Allah.


Comments

Popular posts from this blog

Sejarah, Konsep, dan Penerapan New Media di Berbagai Situs

Ada Yang Salah Dengan Logo Google Tahun 2015-Sekarang?

PENJELASAN TENTANG DESAIN SKENARIO, SCRIPT DAN STORYBOARD DALAM PEMBUATAN GAME